SYARAT & KETENTUAN KERJASAMA PENJUALAN
Selamat datang di M1.

Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur Kerjasama penjualan yang ditawarkan oleh M1 kepada Merchant. Merchant disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Merchant M1 di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan mengisi maka Merchant dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Merchant dengan M1. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka Merchant tidak diperkenankan untuk mendaftar dan mengisi “Merchant Registration Form”.
DEFINISI

  1. M1 adalah Platform Reseller Online.
  2. Website M1 adalah www.M1SalesForce.com.
  3. Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara Merchant dan M1 yang berisikan peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Merchant dan M1.
  4. Merchant adalah pihak yang memproduksi/menyediakan Produk di M1.
  5. Fighter adalah Reseller terdaftar yang melakukan penjualan produk yang ada di website M1.
  6. Produk adalah barang atau program yang diproduksi/disediakan oleh Merchant untuk dijual di M1.
HAK DAN KEWAJIBAN MERCHANT

  1. Merchant berkewajiban untuk memproduksi Produk untuk setiap SKU sesuai kesepakatan dan timeline yang disetujui Merchant dan M1 selama masa perjanjian Kerjasama Penjualan.
  2. Merchant berkewajiban untuk menyediakan Produk sesuai poin no 1 pada Hak dan Kewajiban Merchant.
  3. Merchant berkewajiban untuk mengatur proses produksi dan distribusi sesuai kesepakatan Merchant dan M1.
  4. Merchant berhak menerima pembayaran dari M1 atas seluruh penjualan produk yang dilakukan oleh M1 sebesar :
    • 60% (Enam Puluh Persen) dari harga SRP (Suggested Retail Price) jika Packing dan Delivery Produk di lakukan oleh M1 atau
    • 70% (Tujuh Puluh Persen) dari harga SRP (Suggested Retail Price) jika Packing dan Delivery Produk di lakukan oleh Merchant.
  5. Merchant berhak untuk menetapkan Harga Penjualan Produk sesuai kesepakatan Merchant dan M1.
  6. Pajak-pajak terkait akan menjadi tanggung jawab masing-masing Merchant dan M1 sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Merchant berhak atas laporan penjualan Produk secara bulanan yang diberikan oleh M1 di setiap Minggu Ke-2 (maksimal pelaporan di tanggal 15 untuk penjualan bulan sebelumnya) selama masa perjanjian Kerjasama Penjualan.
  8. Merchant berhak menerima pembayaran dari M1 dalam kurun waktu 1 (Satu) minggu setelah laporan Penjualan Produk diserahkan kepada Merchant selama masa perjanjian kerjasama ini.
  9. Pembayaran akan di transfer ke rekening yang di cantumkan Merchant di “Merchant Registration Form”.
HAK DAN KEWAJIBAN M1

  1. M1 berkewajiban atas proses distribusi dan penjualan Produk sesuai dengan kesepakatan Merchant dan M1.
  2. M1 berkewajiban untuk melakukan publikasi atau mempublikasikan Produk telah disepakati Merchant dan M1 melalui kanal Website dan social media M1 (Facebook, Twitter, Instagram).
  3. M1 berhak untuk melakukan segala bentuk promosi Produk secara online maupun offline sesuai dengan yang telah disepakati Merchant dan M1.
  4. M1 berhak untuk menukarkan stock Produk yang akan kadarluarsa kurang dari 3 bulan masa kadarluarsa.
  5. M1 berkewajiban membayar kepada Merchant atas seluruh penjualan Produk yang dilakukan oleh M1 sebesar :
    • 60% (Enam Puluh Persen) dari harga SRP (Suggested Retail Price) jika Packing dan Delivery Produk di lakukan oleh M1 atau
    • 70% (Tujuh Puluh Persen) dari harga SRP (Suggested Retail Price) jika Packing dan Delivery Produk di lakukan oleh Merchant.
  6. Pajak-pajak terkait akan menjadi tanggung jawab masing-masing Merchant dan M1 sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. M1 berkewajiban memberikan laporan penjualan Produk secara bulanan kepada Merchant di setiap Minggu Ke-2 (maksimal pelaporan di tanggal 15 untuk penjualan bulan sebelumnya) selama masa perjanjian kerjasama ini.
  8. M1 berkewajiban melakukan pembayaran kepada Merchant dalam kurun waktu 1 (Satu) minggu setelah laporan penjualan Produk diserahkan kepada Merchant selama masa perjanjian kerjasama ini.
JANGKA WAKTU

  1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun terhitung sejak “Merchant Registration Form” di tandatangani oleh Merchant dan kecuali diperpanjang atau diakhiri berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian ini, atau setelah Merchant dan M1 menyelesaikan kewajibannya masing-masing.
  2. Jangka waktu Perjanjian ini meliputi jangka waktu atau masa persiapan hingga jangka waktu atau masa distribusi, promosi, dan penjualan Produk.
  3. Jika Merchant dan/atau M1 bermaksud memperpanjang jangka waktu berlakunya Perjanjian ini, maka pihak yang bersangkutan akan mengirimkan pemberitahuan kepada pihak lain dalam waktu sekurangnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya Perjanjian ini. Jika pihak lain tersebut tidak menjawab pemberitahuan perpanjangan dari pihak yang bersangkutan dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja sebelum berakhirnya Perjanjian ini atau jika Merchant dan M1 tidak dapat menyetujui syarat-syarat perpanjangan dalam waktu 15 (Lima Belas) hari kerja sebelum berakhirnya Perjanjian ini, maka Perjanjian ini akan berakhir pada 1 tahun terhitung sejak “Merchant Registration Form” di tandatangani oleh Merchant.
PELANGGARAN DAN PENGAKHIRAN

  1. Merchant dan M1 melakukan pelanggaran jika :
    1. Merchant atau M1 tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini; dan/atau
    2. Pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Merchant atau M1 ternyata tidak benar atau menyesatkan pada saat diberikan; dan/atau
    3. Merchant dan/atau M1 dibubarkan atau membubarkan diri dan/atau dimohonkan pailit; dan/atau
    4. Ijin usaha atau ijin-ijin lain yang penting yang dimiliki oleh Merchant maupun M1 dibatalkan atau dicabut oleh pihak yang berwenang.
  2. Jika terjadi pelanggaran Perjanjian ini oleh salah satu pihak, maka pihak terlanggar akan mengirimkan pemberitahuan kepada pihak yang melanggar dengan merinci pelanggaran yang dilakukan dan jangka waktu untuk memperbaiki pelanggaran tersebut. Jika pihak yang melanggar tidak melakukan perbaikan sebagaimana ditentukan dalam surat pemberitahuan, maka atas pertimbangannya sendiri, pihak terlanggar dapat mengakhiri Perjanjian ini dan pengakhiran tersebut berlaku pada tanggal yang ditentukan oleh pihak terlanggar dalam surat pemberitahuan pengakhiran.
  3. Masing-masing pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini pada setiap saat dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lain dalam Perjanjian selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian.
  4. Jika Perjanjian ini berakhir, maka segala hak atau kewajiban yang belum dipenuhi atau dilaksanakan harus dipenuhi atau dilaksanakan dan Perjanjian ini tetap berlaku hingga hak atau kewajiban tersebut dipenuhi atau dilaksanakan.
  5. Dalam hal pengakhiran Perjanjian ini, Merchant dan M1 mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang diperlukannya putusan pengadilan bagi pengakhiran Perjanjian ini.
INFORMASI RAHASIA

  1. Kewajiban merahasiakan Informasi Rahasia berlaku terhadap karyawan Merchant dan M1 dan/atau pihak ketiga atau badan/orang lain yang ditunjuk oleh Merchant dan/atau M1 yang mempunyai akses terhadap Informasi Rahasia dan Merchant dan M1 sepenuhnya bertanggung jawab atas kepatuhan dan/atau kegagalan karyawan dan/atau pihak ketiga atau badan/orang lain yang ditunjuk Merchant dan M1 untuk mematuhi kewajiban merahasiakan Informasi Rahasia.
  2. Informasi Rahasia sebagaimana didefinisikan di dalam Perjanjian ini dan mencakup semua informasi atau bahan yang termasuk di dalamnya: Logo, Label, dan Konsep Strategi Pemasaran dalam bentuk foto/video aktivitas offline maupun online.
  3. Kewajiban dan tanggung jawab Merchant dan M1 sehubungan dengan Informasi Rahasia ini akan tetap berlaku dan mengikat Merchant dan M1 setelah berakhirnya Perjanjian ini.
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

  1. Merchant dan M1 setuju, bahwa tidak ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab kepada pihak lain akibat ketidakmampuan salah satu pihak untuk mematuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini karena terjadinya peristiwa atau sebab yang berada diluar pengendalian pihak yang bersangkutan (baik yang muncul dari sebab-sebab alami, perbuatan manusia atau lainnya) termasuk:
    1. Bencana alam: gempa, badai, banjir, air bah, dan sebagainya;
    2. Kebakaran, tindakan perusakan/vandalisme, sabotase, kerusuhan, pemogokan, terorisme, dan gangguan sipil, perang atau keadaan perang;
    3. Perubahan atas peraturan yang berlaku
  2. Dalam hal terjadinya Force Majeure terhadap salah satu pihak, pihak tersebut akan segera, setelah kondisi memungkinkan, memberitahukan kepada pihak lainnya dengan cara apapun yang mungkin atas timbulnya keadaan Force Majeure tersebut, dan selanjutnya paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja setelah hari dimana informasi diterima, menyampaikan laporan tertulis dengan melampirkan bukti pendukung dan merinci tindakan yang akan diambil pihak tersebut untuk mengatasi keadaan Force Majeure.
  3. Keterlambatan atau kelalaian dalam melaporkan oleh pihak yang mengalami Force Majeure akan menyebabkan peristiwa Force Majeure tersebut tidak dianggap sebagai suatu peristiwa Force Majeure oleh pihak lain.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM

  1. Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul di antara Merchant dan M1 di dalam melaksanakan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan dengan itikad baik.
  2. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah dimulainya musyawarah Merchant dan M1 tidak mencapai mufakat, maka Merchant dan M1 sepakat menyelesaikannya pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BAN1). Merchant dan M1 sepakat bahwa setiap penyelesaian perselisihan hanya akan diselesaikan melalui kompensasi dalam bentuk keuangan yang akan diselesaikan melalui arbitrase oleh Merchant dan M1.
PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN

Perjanjian ini berlaku dan mengikat terhadap Merchant dan M1 maupun para penerima dan penerus hak dan kewajiban dalam Perjanjian ini (meliputi pula: para ahli waris, pengelola, pelaksana, penggantinya, dan pihak yang menerima pengalihan serta pengganti yang berkepentingan), dengan ketentuan bahwa M1 tidak dapat mengalihkan atau melepaskan hak dan/atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Merchant.

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM

  1. Nama dan judul dalam Perjanjian ini adalah semata-mata untuk memudahkan Merchant dan M1 dalam membacanya dan tidak bertujuan untuk mendefinisikan, menggambarkan, mengubah, atau membatasi hak dan/atau kewajiban masing- masing pihak maupun menyebabkan interprestasi lain dari Perjanjian ini.
  2. Masing-masing pihak akan menanggung sendiri segala biaya yang menjadi bebannya yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini.
  3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam dokumen perjanjian tambahan (addendum) yang ditandatangani oleh Merchant dan M1 dan merupakan bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
  4. Surat-surat, dokumen-dokumen yang menjadi lampiran dari Perjanjian ini merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini dan tanpa adanya surat-surat dan dokumen-dokumen tersebut maka Perjanjian ini tidak akan dibuat.
  5. Apabila satu ketentuan dari Perjanjian ini dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau melanggar hukum untuk alasan apapun, maka Perjanjian ini tetap berlaku sepenuhnya terlepas dari ketentuan yang dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau melanggar hukum tersebut.
  6. Apabila terdapat pertentangan/perbedaan persepsi antara ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dengan surat-surat, lampiran-lampiran, addendum-addendum dan dokumen-dokumen lain, maka Merchant dan M1 dengan ini setuju bahwa ketentuan- ketentuan yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian ini.
  7. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Perjanjian ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.